Berhenti Berjam-jam di “Rest Area” Saat Mudik, Bisa Didenda Rp 500.000

kabarin.co – Pemerintah sudah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol pada arus mudik Lebaran 2016 nanti.

Salah satu langkah yang sedang dikaji yakni pemberian denda kepada pengendara yang terlalu lama singgah di tempat peristirahatan atau rest area tol.

“Kalau mau istirahat cukup 1 jam sampai 1,5 jam saja. Kalau lebih nanti kena penalti,” ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto usai rapat koordinasi angkutan Lebaran, Jakarta, Jumat ( 27/5/2016).

Baca Juga :  Mengintip Indarung I dari Balik Lensa, Pabrik Semen Tertua di Indonesia

Saat ini, kata dia, rencana denda itu masih terus dibahas oleh pemerintah.

Meski begitu, pemerintah sudah menyebutkan besaran dendanya yakni nominal Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Selain menggodok rencana, pemerintah juga sedang memikirkan cara mengantisipasi antrean di pintu tol.

Seperti diketahui, pinto tol merupakan salah satu titik yang rawan kemacetan saat volume kendaraan meningkat.

Baca Juga :  Warga Berharap Pembangunan Jalan Lingkar Duku-Sicincin Dituntaskan

Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Keterpaduan Pembangunan Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kemenhub untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol.