Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan membuat kebijakan yang bersifat diskresi untuk mengatasi kekosongan sebagian besar DPRD Kota Malang. Sebab DPRD tidak bisa mengambil keputusan, misal tentang APBD, lantaran tidak quorum.
“Besok Tim Otonomi Daerah Kemendagri ke Malang, atau akan undang Sekda dan Sekretaris Dewan. Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar Pemda berjalan. Apa pun pemda tersebut, ya, pemda dan DPRD dan Forkompimda setempat,” kata Tjahjo. (epr/viv)
Baca Juga:
KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka
3 Anggota DPRD Mempawah Kalbar Ditangkap Saat Main Judi di Ruang Fraksi
Oknum Anggota DPRD Nganjuk Kepergok Indehoi dengan Bidan Desa
Viral, Foto Rombongan Anggota DPRD Limapuluh Kota Pegang Uang Dollar di Depan Kasino