“Penyelenggara Pemilu harus bersikap hati-hati dalam mengemban amanat. Putusan DKPP bersifat mendidik agar dapat dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain,” kata Muhammad yang merupakan mantan ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 itu.
Ia pun menambahkan, berdasarkan konvensi, selama ini penyelenggara Pemilu yang sudah diberhentikan tidak lagi diperbolehkan atau tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.
“Penyelenggara Pemilu yang sudah diberhentikan tetap, dalam sejarahnya tidak pernah lagi terekrut atau dipilih lagi menjadi penyelenggara Pemilu. Mereka sudah dianggap tidak layak,” ujarnya.(arn)
Baca Juga:
Bertindak Tegas, DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu