Putusan Tegas DKPP Jadi Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu

“Penyelenggara Pemilu harus bersikap hati-hati dalam mengemban amanat. Putusan DKPP bersifat mendidik agar dapat dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain,” kata Muhammad yang merupakan mantan ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 itu.

Ia pun menambahkan, berdasarkan konvensi, selama ini penyelenggara Pemilu yang sudah diberhentikan tidak lagi diperbolehkan atau tidak layak lagi untuk menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Mengungsi dan 82 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 7 RC

“Penyelenggara Pemilu yang sudah diberhentikan tetap, dalam sejarahnya tidak pernah lagi terekrut atau dipilih lagi menjadi penyelenggara Pemilu. Mereka sudah dianggap tidak layak,” ujarnya.(arn)

Baca Juga:

Bertindak Tegas, DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu

DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu

DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu