KPU Bisa Batalkan Status Yusril Sebagai Caleg Akibat Jadi Kuasa Hukum Oso

Oso menyalahkan KPU karena dianggap tak menjalankan putusan PTUN Jakarta, padahal, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

“Salah KPU kenapa tidak memasukkan saya ke DCT. Padahal di putusan PTUN kami sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN,” kata Oso.

Saat dikonfirmasi Yusril membantah pernyataan KPU bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya karena namanya sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI. KPU, kata Yusril, telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain ‘bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat’.

Baca Juga :  PAN Beri Sinyal Dukung Jokowi, Amien Rais: Manuver Zulkifli Hasan Hanya Sandiwara

“Seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada,” kata Yusril. (arn)

Baca Juga:

Yusril Turun Gunung Demi Dongkrak Suara PBB di Pileg

Yusril: Tahun 2019 Adalah Tahun Politik Umat Islam Indonesia

Baca Juga :  Peduli, Verry Mulyadi Serahkan Ribuan Bibit Ikan di Lubuk Begalung

Akhirnya Bawaslu Putuskan PBB Ikut Pemilu 2019, Yusril: Alhamdulillah