KPU Bisa Batalkan Status Yusril Sebagai Caleg Akibat Jadi Kuasa Hukum Oso

Oso menyalahkan KPU karena dianggap tak menjalankan putusan PTUN Jakarta, padahal, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

“Salah KPU kenapa tidak memasukkan saya ke DCT. Padahal di putusan PTUN kami sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN,” kata Oso.

Saat dikonfirmasi Yusril membantah pernyataan KPU bahwa advokat dilarang menjalankan profesinya karena namanya sudah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI. KPU, kata Yusril, telah salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain ‘bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat’.

Baca Juga :  Kerap Diserang Hoaks, Seknas Jokowi Terus Berjuang Menjernihkan Informasi

“Seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada,” kata Yusril. (arn)

Baca Juga:

Yusril Turun Gunung Demi Dongkrak Suara PBB di Pileg

Yusril: Tahun 2019 Adalah Tahun Politik Umat Islam Indonesia

Baca Juga :  Bawaslu Pasaman Gelar Rakor Pencegahan Penyelesaian Sengketa Pemiu 2024

Akhirnya Bawaslu Putuskan PBB Ikut Pemilu 2019, Yusril: Alhamdulillah