“Menimbang ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon, tidak termasuk dalam objek praperadilan, lagi pula isi rekaman dari telepon tersebut hal itu menjadi wewenang KPK sebagai institusi atau lembaga yang memeriksanya,” ucap Agus.
Diketahui, pembacaan putusan ini sempat diwarnai dengan pencabutan gugatan praperadilan Rommy melalui pengacaranya. Tapi, KPK tetap meminta hakim untuk membacakan putusan praperadilannya, hingga akhirnya hakim tetap membacakan putusan. (epr/det)
Baca Juga:
KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy
Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop
Romahurmuziy Seret Nama Khofifah soal Rekomendasi Kakanwil Kemenag Jatim