kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut revisi UndangUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK merupakan aspirasi dari banyak pihak. Bahkan Fahri menyatakan aspirasi itu juga datang dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanggapan Fahri ini terkait dengan penolakan yang dikeluarkan oleh Pimpinan KPK terkait revisi UU KPK. Laode M Syarif mengatakan revisi ini dilakukan DPR secara senyap alias diam-diam. Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan menyebut revisi tersebut membuat posisi lembaganya berada di ujung tanduk.
Fahri Hamzah Sebut Pimpinan KPK Turut Meminta Revisi UU KPK
“Permintaan revisi ini sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari Pimpinan KPK,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Lantaran itu, Fahri membantah dugaan revisi undang-undang dilakukan oleh DPR secara secara senyam atau diam-diam. Revisi tersebut disebutnya mendaat dukungan dari banyak pihak, mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), akademisi hingga Pimpinan KPK.