Usai mendengarkan paparan pemerintah yang diwakili Menkumham, lantas Fahri menanyakan kepada anggota yang hadir apakah revisi UU KPK bisa disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
“Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fahri.
“Setuju,” jawab semua anggota dewan yang hadir di ruang rapat.
Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:
A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
B. Pembentukan Dewan Pengawas
C. Pelaksanaan penyadapan
D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi