“Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP,” tuturnya.
Mahfud menambahkan, kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Lantara itu, fungsi hukum pidana di tingkat sektor atau polsek sebaiknya dialihkan di tingkat polres. Kendati demikian, ia menyatakan usulan Kompolnas ini akan diolah lebih lanjut oleh Presiden Jokowi.
“Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok polsek ikut-ikutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut,” tutur Mahfud. (epr/oke)
Baca Juga:
Dugaan Korupsi di PT Asabri, Mahfud MD: Tak Kalah Fantastis dari Jiwasraya
Mahfud MD Sebut Masih Ada Pasal dan UU Dibuat Berdasarkan Pesanan
Didesak Mundur Jika Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?