Kini Bayar Pajak Bisa di Lokasi Razia, Ini Penjelasan Gubernur Sumbar

Mendukung kebijakan tersebut, Gubernur Sumbar mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.

Berupa Penghapusan Denda atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu serta Pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi. Pasalnya program tersebut diperpanjang hingga tanggal 15 Juni 2022.

Baca Juga :  Pemberitaan Media Massa yang Positif Bisa Mengurangi Konflik dan Perselisihan

Program ini berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Sumatera Barat. Kantor Samsat tersebar di 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Selain Samsat Induk, terdapat juga Samsat Nagari, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mall Pelayanan Publik dan Samsat Gerai. Kunjungi Kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Tentu itu semua ,harus melengkapi persyaratan, kami berharap kepada para wajib pajak kendaraan ayo ke samsat terdekat sebelum tanggal 15 Juni 2022,mumpung ada yang gratis,”pintanya.