Kini Bayar Pajak Bisa di Lokasi Razia, Ini Penjelasan Gubernur Sumbar

“Ini adalah bentuk relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Karena kita pemerintah sadar dengan kondisi masyarakat kita yang dilanda pandemi covid-19. Mudah-mudahan dengan penghapusan denda pajak ini meringankan beban masyarakat, kemudian tetap taat pajak,”sebutnya.

Dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak. Selain itu juga mendorong kendaraan yang selama ini sudah mati pajak, kemudian membayar kembali.

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendongkrak capaian target pendapatan daerah Sumbar. Karena, selama ini ada kecenderungan masyarakat masih menggunakan plat nomor dari luar Sumbar. Sementara kendaraan itu beroperasi di Sumbar, padahal jika dipindahkan menjadi plat nomor Sumbar, maka pendapatan pajaknya akan masuk Sumbar.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus PORBBI Sumbar periode 2018-2023 Verry Mulyadi sebagai Ketua Umum ; Refrizal Dewan Penasihat

“Jadi dengan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke dua dari luar Sumbar, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengurusnya di Sumbar,”ujarnya.