Tantangan Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar, dan Anatominya Pada Akreditasi di Satuan Pendidikan

Saat ini akreditasi merupakan adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.

Akreditasi merupakan proses penilaian atau evaluasi mutu suatu institusi oleh tim ahli (yang disebut asesor) yang berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.

Akreditasi dilakukan atas instruksi dari badan independen di luar institusi yang hasilnya berupa pengakuan terhadap suatu institusi telah memenuhi standar yang ditetapkan. Akreditasi dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk menetukan apakah sebuah institusi layak beroperasi ataukah tidak.

Baca Juga :  Pangkostrad Beri Kuliah Umum Motivator Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen

Maka dalam hal ini arti akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M dan BAN PAUD PNF) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.

Mungkin ada baiknya Akreditasi suatu lembaga pendidikan harus mengacu pada platform merdeka belajar yang sampai saat ini terus dibomingkan, pasalnya tantangan kedepan semakin besar, apalagi kita telah meninggalkan cara lama dalam kaitannya dalam memberikan pola Pendidikan, apalagi akreditasi itu juga berhubungan dengan kriteria 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).