1. Standar Isi. Berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum.
2. Standar Proses. Berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran.
3. Standar Kompetensi Lulusan. Berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik.
5. Standar Sarana dan Prasarana. Berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan.
6. Standar Pengelolaan. Berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan. Berhubungan dengan anggaran sekolah.
8. Standar Penilaian Pendidikan. Berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik.
9. Indikator 8 SNP inilah yang menjadi tolok ukur akreditasi sekolah. Oleh karena itu penting bagi tiap satuan pendidikan memiliki dokumen adminstrasi dan bukti fisik sebagai bukti bahwa institusi pendidikan tersebut telah memenuhi setiap elemen standarisasi.
Berkenaan dengan dokumen administrasi tersebut, kini sekolah dapat mengarsipkannya ke dalam bentuk dokumen digital yang lebih praktis dan tidak mudah rusak atau hilang dibandingkan dengan dokumen fisik.