Keberadaan dokumen digital ini sewaktu-waktu dapat dicetak dalam bentuk dokumen fisik, yang selanjutnya dapat digunakan untuk keperluan akreditasi sekolah. Dengan demikian pengelolaan dokumen dan bukti fisik untuk keperluan akreditasi sekolah menjadi lebih mudah dan aman dari resiko rusak atau kehilangan.
Yang pasti mari berbenah dan mempersiapkan diri dan menyesuaikan diri untuk setiap satuan pendidikan dalam mewujudkan merdeka belajar dimana saat ini Kemendikbudristek juga telah mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar episode ke-15 telah melahirkan pula tentang Kurikulum merdeka, teknis transformasi pembelajaran melalui kurikulum merdeka. (*)