Polda Sumut meminta agar keluarga buronan bos judi online itu supaya menghadiri pemeriksaan karena sudah tak koperatif.
“Berhubung yang bersangkutan masih sebatas saksi, jadi kita imbau untuk datang secara koperatif, supaya cepat kasusnya, tuntas masalahnya, hadapi proses hukumnya,” ucap Hadi.
Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online. Pertama, Apin selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura. Kemudian Niko Prasetia, sebagai pimpinan operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.
Berkas Niko telah diserahkan ke kejaksaan, tapi baru tahap pertama. Untuk Apin, red notice telah diterbitkan. “Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,” ucapnya. Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik Apin di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan, aset itu sekitar Rp 42 miliar.(pp)