Dari penangkapan terhadap RS, petugas menemukan barang bukti sebuah koper besar berisi benih lobster tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Heru mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di dalam koper tersebut terdapat sebanyak 24 kantong berisi 22.752 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir.
Selain itu juga ada lima kantong berisi 3.680 ekor BBL jenis mutiara, sehingga total sebanyak 29 kantong berisi 26.432 ekor baby lobster.
Heru menyebut barang bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Perairan Madura, Jawa Timur.
“Selanjutnya tersangka diproses hukum, terkait pelanggaran UU kepabeanan pasal 102 A Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” jelas Heru.
Heru menegaskan, penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda.
“Ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda”, tegas Heru.(pp)