Pembelian LPG 3Kg, Masyarakat Wajib Membawa KTP

Kabarin.co -PT Pertamina Patra Niaga buka suara soal warung tidak lagi bisa menjual LPG 3 kg. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan uji coba pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan baru dilakukan di lima kecamatan sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Namun masih ada pengecer atau warung yang masih menjual LP3 3 kg.

“Di 5 kecamatan uji coba pun masih ada pengecer. Saat ini verifikasi memang baru dilaksanakan di sub penyalur/pangkalan,” ujarnya, Senin (16/1).

Irto menambahkan KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). “Nanti baru akan kita evaluasi titik verifikasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Irto mengatakan lima kecamatan yang sedang dilakukan uji coba yaitu di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram.

Menurutnya, selama ini proses uji coba pendataan yang berlangsung masih menggunakan pencatatan manual, dibantu dengan log book di masing-masing pangkalan.

Setelah uji coba di 5 kecamatan, Irto menegaskan aturan tersebut akan diterapkan di daerah-daerah lain secara bertahap. Kendati demikian, ia tak menegaskan rencana pembatasan LPG 3 kg.