Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan Terima Uang 5.3 Miliar

Sementara Latif mengakui pernah bertemu Bagio sebelum lelang jabatan, tapi tidak pernah meminta setoran. “Kepada saudara saksi Wibagio, tadi saudara mengatakan kepada JPU bahwa pernah bertemu saya perihal sebelum lelang Jabatan itu, tapi saya tidak pernah meminta setoran apapun atau komitmen apapun. Bukan hanya kepada saudara saksi bagio, tapi kesemuanya 8 saksi itu,” kata Latif. Sekedar diketahui Bagio ikut menyetor uang bersama delapan orang lainnya kala itu.

Baca Juga :  Khofifah Ungkap Titipan Pesan Tokoh NU di Jatim untuk Rommy

Menurut dakwaan, delapan orang lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan yang menyetor sebesar Rp 150 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 100 juta, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rp 100 juta.

Lalu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Rp 50 juta, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Rp 150 juta, Kepala BPPD Eko Setiawan Rp 100 juta.

Kemudian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 100 juta, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp100.000.000 Wibagio hadir dalam sidang terdakwa RALAI bersama tujuh orang lainnya, mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Mowi Arifin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Yulianto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Andang Pradana. Lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Aziz, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Eko Setiawan dan Sekretaris Dewan Ahmad Roniyun Hamid. (pp)