DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi di Dakwa Melakukan Pencucian Uang Oleh KPK

kabarin.co – JAKARTA, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi menerima suap senilai Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Dtrategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Selain itu, Sanusi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi.

Baca Juga :  Rutin Sumbang Medali di Olimpiade, Pemerintah Harusnya Lebih Perhatikan Angkat Besi

Penyamaran tersebut dimaksudkan agar harta kekayaan yang dimilikinya seolah-olah bukan dari hasil korupsi. Tak tanggung-tanggung, uang yang disamarkan Sanusi mencapai Rp 45.287.833.773 dan 10 ribu dolar Amerika Serikat.

“Telah melakukan beberapa perbuatan berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan matabuang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ronald F Worotikan di Gedung Tipikor Jakarta,, Rabu (24/8).