DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi di Dakwa Melakukan Pencucian Uang Oleh KPK

Jaksa KPK membeberkan, Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2009-2014 dan 2014-2019, dalam kurun waktu 2009 sampai April 2016 hanya memiliki pengahasilan mencapai Rp 2.237.985.000. Selain itu, Sanusi juga memperoleh penghasilan dari PT Bumi Raya Properti sebesar Rp 2.599.154.602.

Sementara itu, uang sebesar Rp45,3 miliar yang disamarkan Sanusi itu didapat dari beberapa rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI. Para pemberi uang ke Sanusi itu diantaranya Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI antara 2012 sampai 2015 sebesar Rp 21.180.997.275.

Baca Juga :  Bersama KPK, Kejati Sumbar Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Kemudian dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sejumlah Rp 2 miliar. dan dari penerimaan lain sejumlah Rp 22.106.836.498. Kemudian, uantuk menyembunyikan asal uang tersebut, Sanusi membelikan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaran bermotor.

Sanusi membeli sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan ‘Sanusi Center’ di Jalan Mushollah, Kramat Jati, Jakarta Timur seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian. Kemudian,  Sanusi membeli tanah di lokasi yang sama seluas 330 meter persegi.