kabarin.co – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini masih belum memutuskan siapa yang menjadi Menteri ESDM, sepeninggalan Arcandra Tahar yang telah diberhentikan lantaran tersangkut kasus dwi kewarganegaraan.
“Belum,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Jokowi juga mengaku belum memberikan instruksi kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Tito Karnavian serta Menkumham Yasonna Laoly untuk melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kasus Arcandra Tahar.
Posisi Arcandra kemudian diisi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM. Luhut merangkap sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasalnya, dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 pasa 20 disebutkan Orang Asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.