KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai

kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.

Hal itu tercantum dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah.

Draf itu ditambahkan satu ayat. Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan alasan KPU mengunakan meterai. Menurut dia, penggunaan meterai akan membuat pembengkakan anggaran yang tidak perlu.

“Kalau pemilu itu harus efektif dan efisien, draf ini jadi tidak sesuai dengan semangat tersebut,” kata Titi dalam acara uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada di aula KPU, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Baca Juga :  Disurati Presiden, KPU Tetap Tolak Masukkan Oso Sebagai Caleg DPD

Titi sempat menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk verifikasi dukungan bakal calon perseorangan. Hasil perhitungannya, bakal calon akan mengeluarkan hingga miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan