KPU Batalkan Ketentuan Materai Untuk Calon Perseorangan

kabarin.co – Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa pihak sudah membatalkan ketentuan lembar dukungan bermeterai untuk calon independen.

Pembatalan ini dilakukan setelah KPU mendengarkan masukan dari berbagai pihak saat uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 terkait Pencalonan Kepala Daerah.

“Gagasan itu tidak kami teruskan, setelah kami putuskan dalam rapat pleno setelah melakukan uji publik, untuk tidak kami teruskan. Kalau toh, nanti ada perubahan PKPU, tidak ada lagi pasal yang mengharuskan pernyataan dukungan orang-perorangan terhadap bakal pasangan calon independen itu yang dibubuhi dengan meterai,” ujar Hadar saat dihubungi Rabu (20/4).

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan pada 6 Mei & Idul Fitri 5 Juni

Hadar mengakui gagasan lembar dukungan calon perseorangan bermeterai merupakan gagasan dari KPU sendiri dalam rangka memperbaiki aturan selama ini. Namun, apa yang digagas oleh KPU, kata dia, baru draf yang harus diuji-publik-kan terlebih dahulu.

“Seperti draf PKPU selama ini, kami selalu melakukan uji publik sebelum menetapkan PKPU tersebut. Setelah mendengarkan masukan dari masyarakat yang cukup baik, mendasar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami pertimbangkan dan kami telah membatalkan ketentuan dukungan bermeterai,” jelas Hadar.

Tinggalkan Balasan