Penjelasan Ketua KPU Soal Surat Dukungan Calon Independen Bermaterai

kabarin.co – Jakarta, Ketua KPU Husni Kamil Manik angkat bicara terkait Peraturan KPU Nomor 9 tentang surat dukungan calon independen bermaterai. Husni kembali menegaskan bahwa meterai wajib disertakan pada formulir surat pernyataan dukungan calon independen per desa atau kelurahan, bukan per orang.

“KPU membuat suatu aturan untuk memudahkan, di mana pemberian materai terhadap pengakuan dukungan pasangan calon itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2005 dan basisnya adalah desa dan kelurahan. Nah kemarin kami mengajukan perubahan agar mempermudah apabila cuma satu orang yang mendukung satu pasangan calon di desa atau kelurahan itu maka diberi saja materai satu. Begitu,”

Baca Juga :  Pria Australia Kibarkan Bendera Papua Merdeka di KJRI, Taufik : Harap Diusut Lebih Lanjut

Hal tersebut disampaikan Husni usai menghadiri peluncuran buku ketua BPK Harry Azhar Azis kepada wartawan di Rumah Makan Warung Sunda, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2016).

Dia mengatakan penghitungan surat dukungan bukanlah satu orang satu materai. Apabila ada satu pendukung di satu desa atau kelurahan, dapat dibuat materai di wilayah tersebut untuk menyampaikan dukungannya.

Tinggalkan Balasan