Kuasa Hukum Sri Bintang : Timnya Akan Mengajukan Penangguhan Atas Kliennya

Polisi menangkap sebelas orang, Jum’at dini hari, hingga p-agi, 2 Desember 2016. Mereka adalah Sri Bintang, Jamran, Rijal Kobar, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati, Kiylan Zein, firza Huzein, Adityawarman, dan Eko Suryo.

Ahmad Dhani didua melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, sedangkan Rijal dan Jamran dikenai Undang-Undang Informasi, dan Transaksi Elektronik.
.
Mereka diperiksa di Markas Komando, Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Penangkapan itu terjadi menjelang Aksi Bela Islam III yang digelar anggota Gerkan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Jum’at malam tujuh orang diperiksa, sedangkan Sri Bintang, Rijal, dan Jamran ditahan hingga kini. (nap/tem)

Baca Juga :  Polisi Mendatangi Rumah Tersangka "Makar" Sri Bintang, Tidak Tahu Cari Apa

Baca Juga :

Aktivis HAM Menuduh Suu Kyi Meligitimasi Genosida Muslim Rohingya

Yusril Ihza Mahendra Menilai Penangkapan ke 11 Orang Tak Murni Tindak Pidana

7 Aktivis Dipulangkan, Sri Bintang Pamungkas dan 2 Lainnya Masih Ditahan Polisi