Kuasa Hukum Sri Bintang : Timnya Akan Mengajukan Penangguhan Atas Kliennya

kabarin.co, Jakarta – Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif, mengatakan penangguhan penahanan kliennya itu, ditahan di kantor kepolisian Daerah Metro Jaya karena disangka melakukan percobaan makar.

“Hari ini tim saya masukkan (permintaan penangguhan penanganan) ke Polda sekitar jam 12,” kata Razman , Senin, 5 Desember. Sri Bintang dijerat dengan sangkaan Pasal 107 juncto 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 87 KUHP.

Baca Juga :  Isi Lengkap Permohonan Kuasa Hukum Bebaskan Ahok ke Majelis Hakim

Surat penangguhan penahanan ini ditujukkan ke Direktorat Kriminal Umum. Namun, Razman tidak hadir karena sedang di luar kota.

Razman terakhir membesuk Sri Bintang di Polda Metro, pada Sabtu, 3 Desember 2016. Menurutnya, Sri Bintang tak mengeluh.

Razman mempertanyakan alasan Sri dan dua kliennya yang masih ditahan. Padahal, yang disangkakan kepada mereka sama dengan tersangka lain yang tidak ditahan. Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, dan Kiylan Zein, tidak ditahan.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Menduga Ada Kekuatan Besar yang Meminta Aparat Hukum Cari Kesalahan Anies-Sandi

“Pasalnya sama, sangkaannya sama, kenapa mereka dilepaskan, dia tidak?” ujar Razman. “Ini kan upaya memecah belah juga. Katanya hukum equality before the law, tapi faktanya berbeda.”