Ahok Sempat Ditegur Hakim Saat Bacakan Putusan Sela

Sidang Ahok

Empat putusan sela sidang Ahok
Majelis hakim membacakan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan:

Pertama, bahwa keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.

Kedua, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar tuntutan pekara pidana atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga :  Pengamat LIPI: Fenomena Ahok Bikin Parpol Panik

Ketiga, hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dan keempat hakim menyatakan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September. (ant)

Baca Juga :  Jadi Saksi Ahli Sidang Ahok, Ahmad Ishomudin Dipecat MUI

Baca juga:

Sidang Ahok akan dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Dilanjutkan Tahun Depan