Saksi Ahli Tegaskan Video Pidato Ahok Asli Tanpa Editan, Ahok Hanya Bisa Tertunduk Lesu

kabarin.co – Dalam persidangan ke sembilan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, jaksa penuntut umum menghadirkan satu saksi tambahan.

Saksi tambahan itu adalah saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian, M. Nuh mengungkapkan, telah melakukan investigasi terhadap rekaman pidato Ahok di Pulau Pramuka.

Baca Juga :  Skor Daya Saing Digital Sumatera Barat Naik 3 Peringkat

Menurutnya, dalam proses investigasi itu, Mabes Polri menggunakan empat rekaman video berbeda. “Kita punya alat bukti empat, ada DVD R rekaman video dari Diskominfo Pemprov DKI, Flashdisk rekaman video dari pelapor, dan dua DVDR dari dua pelapor lain, resolusi dan ukuran, serta durasinya berbeda satu sama lain,” ujar M. Nuh, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca Juga :  Ahok Pantas Dipidana, Jika Memang Terbukti Menghina Agama

Berdasarkan penyelidikannya terhadap rekaman video itu, di hadapan majelis hakim, M. Nuh menyebut tidak ada proses editing yang mengindikasikan pengubahan secara substansif pada video.