Tindak Tegas Pelanggar Aturan Restorasi Lahan


kabarin.co – Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus tindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan proses restorasi akibat kebakaran hutan dan lahan di Tahun 2015.

“Penegakan hukum yang tidak tegas dan serius di sektor lingkungan akan semakin mendorong kerusakan yang lebih besar lagi. Karenanya, perlu ada langkah-langkah yang korektif dan koersif terhadap beragam pelanggaran baik secara personal maupun korporasi,” tegas Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar di Jakarta, Kamis (16/2).

Baca Juga :  Pemerintah Minta Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Ini Jawaban Tegas KPK

Menampilkan Rofi-Munawar_Komisi-VII-DPR-RI.jpg

Diketahui, KLHK memberikan surat peringatan dan sanksi kepada sejumlah korporasi pemegang izin pemanfaatan usaha Hutan Tanaman Industri (HTI). Hal itu karena tidak menjalankan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK) Nomor P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal Terbakar Dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.

Baca Juga :  Wasekjen Gerinda: Kasus Iwan Bopeng Polisi Lambat, Tapi Kalau Kasus Habib Rizieq Langsung Cepat

Rofi berpandangan, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan restorasi lahan akan menyebabkan preseden buruk di kemudian hari. Dimana lingkungan menjadi terdegradasi dan korporasi yang lalai dalam mendorong keberlanjutan lingkungan (environment sustainability).