Buru Habib Rizieq Shihab, Polri Bakal Terbitkan Blue Notice ke Interpol

kabarin.co – Jakarta, Kepolisian berencana akan menerbitkan blue notice ke Inperpol untuk membantu mencari keberadaan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, penerbitan blue notice terhadap Habib Rizieq harus lewat permohonan dari penyidik yang menanangi kasus yang sedang dicari.

Buru Habib Rizieq Shihab, Polri Bakal Terbitkan Blue Notice ke Interpol 

“Jadi penyidik yang menangani kasus itu meminta permohonan mengirimkan ke NCB-Interpol Indonesia itu ada di Mabes Polri untuk kirimkan blue notice ke lyon (Prancis), kantor pusat Interpol,” kata Setyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Baca Juga :  DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU

Blue notice merupakan salah satu dari sembilan kode notifikasi yang dimiliki Interpol. Berbeda dengan red notice yang meminta bantuan negara Interpol menangkap buronan atau tersangka, blue notice adalah kode untuk mengumpulkan informasi atau identitas seseorang atau kegiatan ilegal terkait dengan suatu tindak pidana.

“Dan itu tidak harus tersangka, baru seseorang yang dicurigai bisa untuk mengirim blue notice ke Interpol,” ungkap Setyo.