Penahanan Al-Khaththath Dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Polda Metro

Sebelumnya, Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski kamar nomor 123, di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. Pria yang juga menjabat sebagai Sekjend Forum Umat Islam (FUI) ditangkap Jumat (31/3) dini hari. Saat itu ia akan memimpin aksi 313.

Tapi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkapnya terlebih dahulu sebelum ia turun dalam aksi 313 atas tuduhan makar. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang, antara lain Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. (epr/rep)

Baca Juga :  SBY Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri

Baca Juga:

Pengacara Al Khaththath Ungkap Petugas Mako Brimob Tak Tahu Keberadaan Ahok

Jenguk Sekjen FUI Mako Brimob, Fadli Zon: Al-Khaththath Hanya Dijatah Makan 2 Kali Sehari di Tahanan

Polda Metro Jaya: Penangkapan Sekjen FUI dan Empat Orang Lainnya Terkait Dugaan Makar