Jabatan Dicopot Mendagri, Bupati Cantik Ini Mencak-mencak dan tak Rela Diberhentikan

Pejabat di daerah tak boleh mengambil keputusan seenaknya. Semua ada aturan, termasuk kewajiban pejabat untuk berada di tempat. “Sanksi ini adalah satu akumulasi fakta-fakta, di mana beberapa kali baik lembaga eksekutif, legislatif di tingkat atas secara vertikal atau pimpinan daerah datang ke Talaud, beberapa kali ibu bupati tidak berada di tempat. Karena itu semua pejabat daerah harus memahami tugas dan tanggung jawabnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Kisah Pilu Seorang Bupati Gendong Jenazah Anaknya Karena Tak Ada Biaya Ambulan

Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, kasus Talaud tak ada kaitannya dengan Pilkada. Karena diketahui, Manalip menjadi salah satu lawan PDI-P di Talaud. “Semua ini terjadi karena kesalahan. Beberapa kali pimpinan datang seperti Wakil Ketua DPR-RI, menteri, namun bupati tidak berada di tempat. Itu kan bukan dari pimpinan daerah yang suruh pergi. Kalau pimpinan daerah suruh pergi berarti ini jebakan. Namun kan menurut ini murni kesalahan,” paparnya.

Baca Juga :  Bupati Kalteng dan Anggota DPR RI Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Apalagi, lanjut mantan Ketua DPRD ini, kesalahan tersebut berulang. “Masa gubernur sebelumnya kalau tidak salah sudah dua kali peringatan. Jadi staf di daerah harus bisa mengingatkan. Ini juga menjadi masalah karena membiarkan tidak mengingatkan bupati. Tidak ada nuansa politik,” tutupnya.