Opini  

Bang Arsyad, Jangan Sampai Quatrick!

Saya beberapa kali ke Pekanbaru atau Riau dalam era kegubernurn Bang Arsyad, tapi sama sekali tak ada membuat janji apapun untuk bertemu dengannya. Kadang, ia berjumpa di kawasan VVIP, sedang mengantar atau menjemput pejabat negara lainnya, lalu terkejut melihat saya ada di ruangan yang sama tanpa sama sekali “melapor” kepadanya.

Baca Juga :  Demi Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara, KPU Kota Makassar Diimbau Ajukan PK Atas Putusan MA

Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Gubernur memang memiliki atasan “yang banyak” di Jakarta, sekalipun secara kewilayahan (teritorial), Gubernur hanya melayang-layang di area-area yang sudah bertuan, yakni Sang Bupati atau Sang Walikota. Gubernur barangkali hanyalah sebagai pemintal benang keindonesiaan dalam rupa keprovinsian, ketimbang tukang pos antara rakyat dengan para penguasa di Jakarta.

Baca Juga :  1 Tahun Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Mangkrak!

Dan kembali saya tercenung, kenapa sejumlah urusan sogok-menyogok, bermuara kepada seorang Gubernur yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana? Padahal, “Putus!” kata Gubernur, belum tentu “Putus!” pula kata Bupati atau Walikota, kini malahan Kepala Desa. Kenapa seorang Gubernur bisa terkena?