Polisi Selidiki Penggalang Dana Dugaan Makar 11 Aktivis

Nasional3 Views

kabarin.co, JAKARTA-Setelah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat atau makar yang akan dilakukan pada aksi demo 2 Desember polisi masih mendalami siapa yang mendanai upaya makar yang rencana para tersangka, menurut polisi, akan dilakukan dengan menduduki gedung DPR/MPR untuk menuntut dilakukan sidang istimewa.

“Untuk dana masih dalam pemeriksaan. Apakah ada uang dari pihak lain, apakah ada penyandang dananya itu masih kita cari tahu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

“Masih dikembangkan oleh penyidik, nanti kita masih memerlukan beberapa saksi ahli, saksi bahasa, dan lain-lain, akan kita kembangkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Sementara Irjen Pol Boy Rafli menuturkan, jika nanti ditemukan ada penyandang dana maka orang yang melakukan tersebut kemungkinan besar juga akan ditetapkan sebagai tersangka. “Kemungkinkan ada tersangka lain dibilang mungkin, ya mungkin,” tuturnya.

Dari 8 tersangka itu, polisi menunda pemeriksaan terhadap putri Presiden RI ke-1, Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri, karena alasan kesehatan. “(Pemeriksaan) menunggu kondisi kesehatannya membaik, kan tidak mungkin saat sakit kita periksa,” kata Argo.

Sejumlah tokoh mempersoalkan penangkapan 8 tersangka atas dugaan makar ini. Namun ditegaskan Argo bahwa polisi memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka.

“Tentunya penyidik sudah memiliki berbagai pertimbangan, punya alat bukti, nanti bisa kita uji di pengadilan kalau masih ada yang meragukan. Silakan saja,” kata Argo.

Argo menyatakan, pihaknya juga siap apabila para tersangka itu mengajukan praperadilan. “Seandainya dari beberapa tersangka merasa tidak sesuai dengan aturan, silakan saja, ada lembaga yang menguji, di sana akan kita sampaikan,” terang Argo.

Dari 8 tersangka itu, polisi hanya menahan Sri Bintang. Syarat subjektivitas menjadi salah satu alasan polisi mengapa yang lainnya tidak ditahan.

“Penahanan alasan subjektivitas penyidik, itu kewenangan penyidik. Yang 7 tidak kita tahan juga sama, meski tidak ditahan, tapi kasus tetap berjalan,” pungkas Argo. (mfs)

Baca juga:

Kapolri: Upaya Kerahkan Massa Aksi 212 ke DPR Gagal Total!

Polisi Dinilai Berlebihan Tangkap Aktivis dengan Tuduhan Makar