Polri Selidiki Laporan Atas Megawati, Pidana Atau Bukan

Nasional1 Views

kabarin.co –Tim Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri masih mendalami laporan seorang warga bernama Baharuzam yang melaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait dugaan penodaan agama.

“Ini kan baru lidik (penyelidikan) bukan sidik (penyidikan). Lidik itu menentukan peristiwa pidana atau tidak,” kata Kapolri Jendera Polisi Tito Karnavian di kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2017.

Lanjut Tito, kalau dalam proses penyelidikan ada dugaan tindak pidana, maka perkaranya akan dinaikkan ke penyidikan untuk menentukan tersangka.

“Kalau di dalam lidik hasilnya bukan pidana dihentikan lidiknya,” ujarnya.

Megawati dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh saudara Baharuzaman, dengan nomor laporan polisi: LP/79/I/Bareskrim, tanggal 23 Januari 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam isi laporan Baharuzaman terkait dengan pidato Megawati di acara peringatan HUT ke-44 PDIP di kantor Jakarta Convetion Center (JCC), pada 10 Januari 2017.

“Para pemimpin yang menganut idelogi tertutup pun memosisikan diri sebagai pembawa ‘self fulfilling prophecy‘ para peramal masa depan yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya,” katanya. (msi/viv)

Baca Juga:

Baharuzaman Mengaku Sakit Hati Karena Megawati Sindir Ideologi Islam

Pelapor Megawati: Saya Tidak Pernah Takut Terhadap Ancaman Seluruh Anggota PDIP

Pidato Megawati Dianggap Sudah Menodai Agama Dibenarkan Rikwanto