Samakan PDI-P dengan PKI, Waketum Gerindra Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

kabarin.co – Jakarta, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sayap PDIP melaporkan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/8). Arief dilaporkan karena dianggap sudah menyatakan pemusuhan, penghinaan, kebencian suatu golongan dan pencemaran nama baik, terkiat penyataannya yang menyebut PDIP sama dengan PKI.

Dilaporkan saya pribadi sebagai kader PDI Perjuangan, dan juga Relawan Perjuangan Demokrasi. Dia (Arief) menganggap PDI pembohong dan sama dengan PKI itu. Masuk dalam delik itu. Bagaimana kami dikatakan sebagai komunis. Dasar itu yang membuat kita melaporkan,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Repdem Fajri Safi’i saat dihubungi.

Samakan PDI-P dengan PKI, Waketum Gerindra Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Menurut Fajri penyataan Arief tak sesuai. Karena, menurutnya tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan menganut paham Marxisme-Lenisnisme seperti yang dianut PKI. “PKI kan sudah dilarang dan tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan bergabung dengan PKI. PKI kan Anti-Pancasila, sedangkan pancasila yang merumuskan itu Soekarno,” kata dia menambahman.

Arief sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf. Tapi, Fajri menilai tindakan tersebut harus tetap dipertanggungjawabkan lantaran memiliki nilai hukum. “Maaf itu kan hanya meringankan pidana. Orang saya sudah memaafkan kok. Sebagai PDI Perjuangan saya sudah maafkan itu, sebagai manusia saya sudah memaafkan itu,” kata dia.

Fajri menerangkan, laporan tersebut hanya ditujukan kepada Arief secara pribadi. Artinya, laporan itu tidak merujuk pada jabatan strategis Arief sebagai wakil ketua umum Gerindra. “Saya tidak melaporkan partai, karena perbuatan pidana itu orang,” katanya.

Laporan pun sduag diterima dengan nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum. Fajri turut menyertakan barang bukti cetak sejumlah pemberitaan di media massa terkait pernyataan yang sudah disampaikan Arief. Terkait pernyaraannya itu, Arief diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. “Sekarang baru membuat laporan polisi dulu. Buat laporan nanti ada kajian dari Polda. Nanti itu mekanisme penyidik,” kata dia. (epr/rep)

Baca Juga:

Setya Novanto Tersangka, PDIP Singgung Kursi Pimpinan DPR

Dianggap Tak Loyal Dukung Pemerintah, PDIP Minta PAN Keluar dari Koalisi

Sebut Kader PDIP PKI, Ustaz Alfian Dipanggil Polisi