Opini  

Peran Sosiologi Hukum Diera Digital: Keadilan Dalam Budaya “No Viral, No Justice”

Oleh : Naila Fitria, S.H (Mahasiswa Program S2 Hukum Unand)

Kabarin.co – Diera digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform utama untuk menyuarakan opini, menggalang dukungan, dan bahkan mencari keadilan. Ungkapan “No Viral, No Justice” mencerminkan realitas baru dimana viralitas sering kali menjadi faktor penentu dalam mendapatkan perhatian terhadap kasus-kasus yang membutuhkan keadilan.

Dalam konteks ini, sosiologi hukum memiliki peran penting dalam memahami dan mengarahkan dinamika ini agar tetap berada pada koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem hukum.

Baca Juga :  1.184 Wisudawan Ikuti Wisuda III Tahun 2024 Unand

Media sosial seperti twitter, instagram, tiktok, dan facebook kini menjadi ruang publik yang mempertemukan berbagai suara dan pandangan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengangkat isu-isu yang sebelumnya mungkin terabaikan oleh aparat penegak hukum atau media arus utama. Sebagai contoh, kasus-kasus yang melibatkan kekerasan, pelecehan, atau pelanggaran hak asasi manusia sering kali mendapatkan sorotan luas setelah menjadi viral di media sosial. Namun, fenomena ini juga membawa tantangan tersendiri. Dalam beberapa kasus, tekanan dari opini publik yang terbentuk di media sosial dapat memengaruhi proses penegakan hukum, baik secara positif maupun negatif. Di sinilah peran sosiologi hukum menjadi penting untuk memahami hubungan antara masyarakat, hukum, dan teknologi digital.