KPU Sumbar Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Sebesar Rp272 Miliar

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: Humas)

Lebih lanjut, Ory menyampaikan bahwa perhitungan batasan pengeluaran dana kampanye ini diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan, dan sepenuhnya dibiayai oleh paslon. Meski begitu, dia mengakui bahwa banyak kegiatan kampanye yang diinisiasi oleh relawan tanpa dibiayai oleh paslon, termasuk kegiatan insidental yang tidak terduga waktunya.

Sebagai contoh, metode kampanye pertemuan terbatas, yang dalam ketentuan tidak dibatasi jumlah kegiatannya maupun durasi pelaksanaannya, memungkinkan paslon menggelar kampanye kapan saja selama masa kampanye. Hanya tempat pelaksanaannya yang dibatasi di ruangan tertutup dengan peserta maksimal 2.000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur. Jika paslon melaksanakan kampanye metode ini setiap hari selama 60 hari masa kampanye, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp17 miliar.

Baca Juga :  Bawaslu Sumbar Ingatkan KPU Tidak Abaikan Rekomendasi PSU

Selain pertemuan terbatas, metode kampanye lainnya mencakup pertemuan tatap muka dan dialog di dalam maupun luar ruangan, seperti blusukan atau kunjungan pasar, kampanye daring, rapat umum, kampanye di media sosial, iklan di media daring terverifikasi, serta penyebaran bahan dan atribut kampanye.