KPU Sumbar Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Sebesar Rp272 Miliar

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: Humas)

Ory berharap agar paslon melaporkan seluruh pengeluaran kampanye secara jujur, terbuka, dan akuntabel, termasuk sumber dana kampanye, baik dari paslon sendiri, partai politik pengusul maupun non-pengusul, sumbangan perseorangan, serta badan hukum swasta. “Akuntabilitas pelaporan dana kampanye sangat penting agar publik mengetahui secara transparan berapa biaya yang dikeluarkan dan dari mana sumbernya,” tambahnya.

Baca Juga :  KPU Bentuk Pantarlih Dalam Pilkada 2024, Ini Penjelasan Mengenai Pantarlih

(*)