Dalam kesepakatan damai itu, Ruben Onsu sepakat menjadi pembeli merek Bensu dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.
Ruben Onsu somasi Yangchent
Pada 31 Agustus 2019, Ruben melakukan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.
Bahkan, Ruben meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Ruben kalah hingga MA
Akhirnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.
“Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya,” tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.