Ditolak MA Gugatan “Ayam Geprek Bensu” Ruben Onsu

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, MA menolak kasasi Ruben pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Gugatan Ditolak MA, Partai Idaman Gagal Ikut Pemilu 2019

(kompas)