kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mekelar Kasus
“KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorangsaat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12).
Saut menerangkan bahwa Nurhadi diduga telah menerima grarifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Dikatakan Saut, KPK telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap ketiganya sejak Jumat (6/12) lalu.
“Dalam proses penyidikan tersebut, tim KPK telah melakukan sejumlah kegiatan,” kata Saut.