KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Mekelar Kasus

Saut menjelaskan, KPK telah melakukan penggeledahan rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang menjerat Nurhadi.

Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Menko PMK Usulkan Fatwa Orang Kaya Nikahi Orang Miskin

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Nurhadi yang menjabat Sekretaris MA pada kurun 2011-2016, diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Baca Juga :  Eks Bendahara Timses Jokowi Jadi Wakil Menteri Pertahanan Dampingi Prabowo

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung 2016 lalu.