Ahok Mulai Tertarik Diusung Partai Politik

kabarin.co – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, proses yang harus dia tempuh untuk menjadi calon Gubernur perorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah  DKI 2017 begitu sulit.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan Pilkada mensyaratkan dilakukannya verifikasi faktual terhadap setiap bentuk dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk DKI, yang dikumpulkan komunitas relawan pendukungnya, Teman Ahok.

Baca Juga :  Pukul 10.00 Mabes Polri Umumkan Nasib Kasus Ahok

Diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum, ia juga harus satu persatu membubuhkan tanda tangannya di atas format dukungan pasangan calon perorangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI.

“Kalau jalan perorangan, saya mesti tanda tangan puluhan ribu,” ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jum’at, 17 Juni 2016.

Sementara, bila menempuh jalur partai politik, partai yang mengusung atau mendukungnya akan mengurus semua hal yang terkait administrasi.

Baca Juga :  Ahok Resmi Diangkat Jadi Komisaris Utama Pertamina

Ia tidak perlu direpotkan banyak hal dengan kemungkinan sah menjadi calon Gubernur DKI di Pilkada yang kecil. “Kalau pakai (jalur) partai, misalnya Golkar dukung, cuma butuh tiga materai (sebagai tanda resmi kesepakatan Ahok dan partai politik),” ujar Ahok.