Sigit juga memerintahkan jajaran kepolisian lalu lintas untuk menggelar Operasi Simpatik 2-3 bulan ke depan. Penindakan diarahkan menggunakan tilang elektronik.
“Dua, tiga bulan ke depan laksanakan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. ,” sebutnya.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, saat ini ribuan kamera ETLE sudah tersebar di Indonesia. Itu terdiri dari ETLE statis hingga ETLE mobile.
“Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” katanya.
Aan menjelaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.