Kabarin.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar petugas Polantas tidak lagi melakukan tilang manual. Hal ini untuk mencegah terjadinya pungli.
Sigit menyebut, untuk pelanggaran lalu lintas, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram pribadinya.
Kecuali, memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum.
“Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi,” ujar Sigit.
“Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” sambungnya.