Warga +62 Punya Seribu Akal Untuk Hindari Tilang Elektrik,Ada yang Lepas Plat Motor dan yang Lain

Adapun secara aturan, berkendara dengan tidak menggunakan pelat nomor merupakan suatu pelanggaran. Disebutkan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan pasal 280 bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.(pp)

Baca Juga :  Sejak Tilang Manual Hapuskan Orang Terang terangan Langgar Aturan di Jalan Raya