Berdasarkan temuan BPOM, ada dua perusahaan yang memproduksi obat sirup dengan cemaran cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Sejumlah obat dari dua perusahaan itu juga telah ditarik dari peredaran dan keduanya diselidiki oleh pihak BPOM dan kepolisian.
Tak hanya dua perusahaan itu, polisi juga mengembangkan kasus tersebut dan menemukan adanya cemaran EG dan DEG di luar batas aman dari obat yang diproduksi oleh PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah mendatangi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries di Kediri, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa 1 November 2022.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal Pipit Rismanto menjelaskan, pihaknya perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.
Menurut dia, PT Afi Farma secara formal sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang, tetapi polisi masih mencari pembuktian material.