Kendati demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.
Jadi untuk menghindari denda BPJS Kesehatan, jangan sampai terlambat atau menunggak pembayaran iuran setiap bulannya ya!(PP)