“Di lokasi itu, kita turun bersama dari Polres dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Untuk sidiknya diserahkan ke POM,” katanya.
Atas ulahnya, HS dijerat tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Tahun2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(pp)