KSPI pun berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nilai UMP DKI 2023. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, pihaknya akan melayangkan gugatan pada pekan depan.
Kata dia, selain menggugat nilai UMP DKI 2023, KSPI juga akan menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI pada pekan depan.
“Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan (melayangkan) gugatan ke PTUN DKI dan (menggelar) aksi ke Balai Kota DKI minggu depan,” sebut Said.
Said menilai Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak peduli dan berempati kepada buruh karena menentukan UMP DKI Jakarta tahun 2023 hanya naik 5,6 persen atau setara Rp 4.901.798.
Ia mengatakan, Heru dinilai tak peduli dan berempati kepada buruh karena persentase kenaikan UMP DKI 2023 itu di bawah nilai inflasi nasional senilai 6,5 persen.
“Terkait dengan kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI (Heru Budi) yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh,” tegas Said kepada awak media.